Mahkamah Internasional Sepakat Adili Sengketa Laut Timor
Mahkamah
Arbitrase internasional (PCA) sepakat untuk mengadili sengketa perbatasan
maritim antara Australia dan Timor Leste yang sudah berlangsung satu dekade.
Sengketa itu terkait status teritorial kedua negara di
kawasan Laut Timor yang memiliki kandungan minyak dan gas besar yang
diperkirakan mencapai 40 miliar dollar AS atau Rp 519,2 triliun.
(PCA "menyatakan bahwa mereka berwenang untuk
melanjutkan proses konsiliasi" yang diprakarsai oleh Timor Leste melawan
Australia pada April.
Hal itu disampaikan oleh PCA yang berkantor di Den Haag,
Belanda, sebagaimana dilaporkan kantor berita Agence France-Presse. Timor Timur
menyambut baik keputusan PCA ini.
Timor Leste bulan lalu mendesak PCA – arbitrase tertua di
dunia – untuk membantu mengakhiri sengketa yang telah memperburuk hubungan
antara kedua negara, dengan mengatakan negosiasi yang dilakukan sejauh ini
telah gagal.
Australia sebaliknya berpendapat PCA tidak memiliki
jurisdiksi dalam kasus persengketaan ini karena Pemerintah Australia sudah
menandatangani perjanjian dengan Timor Leste untuk mengesampingkan jalan apapun
untuk menyelesaikan kasus persengketaan ini ke pengadilan.
Menlu Australia, Julie Bishop, mengatakan Australia menerima
keputusan komisi dan akan terus terlibat dalam itikad baik seiring kita
bergerak ke tahap berikutnya dari proses konsiliasi ini.
"Kami berkomitmen
untuk bekerja sama demi memperkuat hubungan kita dan mengatasi perbedaan-perbedaan
kita di laut Timor," tambahnya.
Pengacara pemerintah Australia juga telah berusaha
mempertahankan pendapat bahwa pihaknya telah memulai pembicaraan dengan Timor
Leste melalui pertukaran surat pada tahun 2003 untuk mencoba memecahkan
sengketa ini.
Namun, panel mengatakan pertukaran surat antara Australia dan
Timor Timur "tidak merupakan perjanjian karena pertukaran surat itu
tidak mengikat secara hukum".
Komisi Konsiliasi PCA yang beranggotakan lima orang
memutuskan agar sengketa ini harus diselesaikan di bawah Konvensi PBB tentang
Hukum Laut, yang meliputi ladang gas Greater Sunrise yang luas yang terletak di
antara kedua negara.
Menurut PCA, sengketa itu bukan diselesaikan lewat perjanjian
tahun 2006, yakni Pengaturan Maritime tertentu di Laut Timor (CMATS).
Timor Leste juga telah menyerukan CMATS itu batal setelah
menuduh Australia melakukan kegiatan mata-mata untuk mendapatkan keuntungan
komersial selama berlangsungnya negosiasi perjanjian tersebut pada tahun 2004.
Timor Leste secara resmi membatalkan kasus gugatan spionase
ini terhadap Australia sebelum pengadilan PBB pada Juni 2015.
PCA sejauh ini belum menutup kemungkinan turut membahas juga
pertempuran diplomatik yang kompleks.
Awal tahun ini komisi ini juga memicu kemarahan di Beijing.
Hal itu karena PCA memenangkan gugatan Filipina bahwa klaim China atas Laut
China Selatan yang kaya sumber daya itu tidak valid.
PCA, didirikan pada tahun 1899, didedikasikan untuk
menyelesaikan sengketa internasional melalui pengadilan arbitrase, mediasi dan
cara lain, dengan mengacu pada perjanjian internasional dan bilateral.
Timor Leste, yang baru merdeka dari Indonesia pada 2002,
adalah sebuah negara miskin yang sangat tergantung pada ekspor minyak dan gas.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag ini mengatakan
pembicaraan antara Timor Leste dan Australia mengenai kasus sengketa ini akan
terus berlangsung hingga tahun depan.
Walau demikian, PCA menekankan pertemuan ini "sebagian
besar akan dilakukan dalam pertemuan tertutup”.
Komisi akan terlibat "dalam proses menciptakan hubungan
yang positif antara kedua belah pihak untuk mencoba dan mempertemukan mereka
bersama-sama ke meja," kata Aaron Matta, seorang peneliti senior dari
lembaga pemikir The Hague Institute for Global Justice.
SUMBER
:
KELOMPOK 10
1. IRMA YANTIKA
(23216591)
2. RISKA ANISAH
(26216471)
3. WAHYUNI (2B217006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar