Koperasi modern di dirikan pada
akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang
timbul selama tahap awal Revolusi Industri . Perubahan-perubahan yang
berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan
berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses
industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat .
Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan
produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi
produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa) , bukan hanya pasar dalam
negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga pasar di daerah jajahan . Perubahan
ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat , ada yang di
untungkan tetapi ada juga yang di rugikan . Mereka yang paling menderita selama
tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian cepat ,
terdapat pada berbagai lapisan masyarakat , terutama di inggris dimana golongan
kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah
pengangguran , tingkat upah yang rendah , hubungan perburuhan dan syarat-syarat
kerja yang jelek , dan tanpa jaminan sosial .
Pelopor-pelopor organisasi koperasi
dari Rochdale misalnya , telah memberikan andil yang cukup besar dalam
perkembangan koperasi . Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar
petunjuk tentang bagaimana seharusnya pokok koperasi konsumen yang baik di
organisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip
–prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi
dunia .Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka (Open membershipsand voluntary)
b. Pengawasan
secara demokratis (Democratic control)
c. Bunga
yang terbatas atas modal (Limited interest of capital)
d. Pembagian
SHU yang sesuai dengan jasa anggota (Proportional distribution of surplus)
e. Penjualan
dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku secara tunai (Trading in cash)
f. Tidak
ada diskriminasi berdasarkan ras,suku,agama dan politik (Poilitical , racial ,
religius netrality)
g. Barang-barang
yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli tidak rusak atau palsu
(Adulted goods forbiden to sell )
h. Pendidikan
terhadap anggota secar berkesinambungan (Promotion of education)
Prinsip-prinsip tersebut
ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang
hidup dalam keadaan serupa . Namun dalam perkembangan berikutnya
prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh Rochdale berkembang sesuai dengan
situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang . Dewasa ini bahkan
banyak normaatau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan salah satu prinsip koperasi
yang harus dilaksanakan .
Dinegara-negara jajahan
penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai
koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
atau untuk di jadikan alat penguasa kolonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan
pribumi . Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya
koperasi pertanian telah dilakukan beberapa negara jajahan di Asia , Afrika ,
dan Amerika Selatan . Pemerintah kolonial seringkali menghindari
perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang di prakarsai oleh
penduduk setempat , kecuali di daerah-daerah dimana tinggal para petani eropa ,
yang membentuk koperasi di kalangan tersendiri dan juga di daerah-daerah dimana
terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di
Indonesia dan di Kenya) . Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir
koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme
.
Selama periode 1950-1970
, penyebaran dan pertambahan jumlah
koperasi modern terjadi dibanyak negara berkembang . Pemerintah dari
negara-negara di Afrika yang baru merdeka , demikian pula pemerintah di
negara-negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan organisasi
koperasi dan memanfaatkannya sebagai sarana pembangunan di bidang pertanian .
Sejumlah kesimpulan dan rekomendasi telah dikeluarkan oleh
organisasi-organisasi Internasional mengenai peranan penting yang dapat
dimainkan oleh organisasi koperasi dalam pembangunan sosial ekonomi dan
mengusulkan pemerintah-pemerintah untuk mendorong perintisan dan pengembangan
organisasi-organisasi swadaya .
Namun sejak awal tahun
70-an pula , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam
berbagai kritik . Kritik-kritik tersebut adalah : (Hanel,1989)
a. Dampak
terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi,
khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi
kemisikinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi
kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b. Jasa-jasa
pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak
efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya , bahkan sebaliknya hanya
memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok
tersebut .
c. Tingkat
efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah (manajemen tidak mampu, terjadi
penyelewengan , korupsi , nepotisme dll)
d. Tingkat
ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi (khususnya
koperasi pertanian) , ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/bantuan pemerintah yang terlalu besar , struktur
pengambilan keputusan dan komunikasi seringkali memperlihatkan struktur yang
hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instasi-instasi
pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah , ketimbang sebagai suatu
organisasi swadaya yang otonom , parsitipasif dan berorientasi pada anggota .
e. Terdapat
kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan
khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintahyang diterapkan
untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.
SUMBER
:
Hendar
dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta : FE-UI