Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang
terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri
kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau
juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan
serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu
tersebut
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif
terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film,
musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D),
perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video
. Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini Namun sejauh ini
penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang
semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai
pihak berpendapat bahwa “kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama” dan bahwa “industri abad kedua puluh
satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi
Berbagai pihak memberikan
definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
industri kreatif . Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang
diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih
antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif
SUB-Industri Kreatif di Indonesia
Sub-sektor yang merupakan industri
berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang
telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.
Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu
arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi
dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan
elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi
dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk
iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
2.
Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan
konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban
design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi,
misalnya: arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
3.
Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan
barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang
tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya:
alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
4.
Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan
distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal
dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain
meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun
buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi)
kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan
pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi
massal).
5.
Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain
interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan
jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6.
Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7.
Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan
film. Termasuk di dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata
sinematografi, tata artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan
eksibisi film.
8.
Permainan Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan,
ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi
sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau
edukasi.
9.
Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi,
pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi
pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer,
drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik),
desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan
Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang,
dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir
(engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan,
dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan
Peranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi
informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan
database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan
peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13. Televisi dan Radio:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan
acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14. Riset dan
Pengembangan: kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan
tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material
baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan
pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan
pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan
manajemen.
15. Kuliner: kegiatan
kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam
sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk
makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar
ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan
informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas
Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar
negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan
pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia
memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan
sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian
dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak
tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan ekonomi kreatif sebagai
prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas
serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak
sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro,
gehu, batagor, bajigur dan ketoprak
Perkembangan industri kreatif di Indonesia relatif
baik. Perkembangan ini tidak terlepas dari keberadaan Indonesia yang berpotensi
sebagai wilayah negara yang mempunyai SDA melimpah dan relatif murah Dalam
pengembangan industri kreatif potensi-potensi suatu wilayah/negara menjadi
penting karena industri kreatif merupakan industri yang mengandalkan ketersediaan
sumberdaya yang efisien dan adanya kreativitas. Kreativitas ini merupakan salah
satu modal dalam bersaing di pasar nasional dan internasional. Selain
kreativitas, industri kreatif juga dituntut untuk mampu melakukan efisiensi
usaha baik dalam proses produksi maupun dalam aktivitas pemasaran/distribusi.
Pandangan tentang industri kreatif dapat dijabarkan
sebagai berikut:
• Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada
produksi dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran
(sales, komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa (lihat kelompok
industri menurut wikipedia). Hanya saja industri selalu dikaitkan dengan
pabrikasi atau manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi
ditandai dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini.
• Industri
merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan industri merupakan
segmentasi dari ekonomi (dalam upaya manusia untuk memilah-milah aktivitas
ekonomi secara lebih mendetil).
• Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor
utama (versi wikipedia ada 4 sektor utama, kalau berdasarkan BPS ada 9 sektor
utama), yang mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini
(misalnya: musik, periklanan, arsitektur, dll.) akan memiliki lapangan usaha
yang merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari
lapangan usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
• Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI)
mengacu pada definisi: "Industries which have their origin in individual
creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job
creation through the generation and exploitation of intellectual
property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa
periklanan.
Anggota Kelompok:
Irma Yantika
Muhammad Dimas Khoirullah
Puspita Febriyanti
SUMBER :
http://asp.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/19.-ANALISIS-PERKEMBANGAN-INDUSTRI-KREATIF-DI-INDONESIA-.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar