1. Pentingnya Partisipasi
Partisipasi
anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi.
Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang
yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi
maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi
kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu
memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota
memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab
terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk
simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara
proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan
usaha koperasi. Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip
identitas gandanya (dual
identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai
pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan
modal, pengawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai
pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan,
barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan
antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan
baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat
ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka semakin tinggi dan
baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi, sehingga koperasi
merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin
sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara
ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, da anggota mendukung,
berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan
usaha koperasi. Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi
seringkali juga terjadi konflik atau biasanya terjadi ketimpangan karena
perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan antara anggota
dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga
oleh homogenitas kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan
semakin harmonis hubungan keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga
partisipasi anggota juga semakin tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait
dengan hal ini menyangkut tingkat pelayanan, kepentingan organisasi, serta
penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi sebagai perusahaan
harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpencaran
jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota. Koperasi
diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya,
mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari
organisasi perusahaan lain (non koperasi). Koperasi harus layak dan
efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh
anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan
kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan
anggota berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan
perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota
dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini memposisikan
koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan
kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada anggota
yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan
dari perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi
penuh dari anggota. Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang
tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang, jasa, yang tersedia
dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam
situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan
kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung jawab
atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota
memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki
motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab
atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi. Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para
anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan
kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha
koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati
sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai
keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan
oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai
pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam
bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam
pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian
kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh
koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi
terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau
seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi
insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki
identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka
bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai pemilik, anggota
memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan,
simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan
tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan
terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi.
Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan
layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan
menunjang kegiatan usaha koperasi.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk
partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1)
Partisipasi dalam pengambilan keputusan
dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan,dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
2)
Partisipasi dalam kontribusi modal
(dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan
modal).
3)
Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan
(dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan
dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan
unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang
maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan,
bentuk transaksi, waktu layanan).
4)
Partisipasi dalam pengawasan koperasi
(dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta
melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi).
3. Rangsangan Partisipasi
Setiap
anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut
serta untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan
organisasi koperasi, jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau
lebih dari kontribusi yang diberikannya. Peningkatan pelayanan yang
efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi dapat
menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut
memberikan kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi.
Insentif perangsang yang dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan
seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan oleh perusahaan koperasi dapat
dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat meningkatkan
kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga
dapat dirasakan dalam bentuk layanan barang dana jasa di perusahaan
koperasi sama sekali tidak tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh
lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat berwujud pelayanan
barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang
lebih baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang
ditawarkan di pasar atau lembaga lain non koperasi. Sebaliknya, jika
pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi
kebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih
buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan
partisipasi anggota semakin menurun. Koperasi sebagai badan usaha harus
memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga
perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha,
agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin
memiliki usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan
usaha koperasi secara terus menerus.
4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota
Terdapat
berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan
materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah
memberikan komisi dan insentif, pemberian bonus, ,aupun pemberian
tunjangan atas aktivitas keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam
setiap kegiatan organisasi maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi.
Selanjutnya pendekatan non materi yaitu memberikan motivasi kepada
semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan seluruh anggota dalam proses
pengambilan keputusan secara bersama. Terdapat berbagai macam cara
untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana yang paling tepat
dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan
sangat bergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu,
pengurusdan pengelola koperasi sebagai orang yang mengurus dan memelihara
organisasi dan usaha koperasi harus dapat mencari bentuk dan cara yang
tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan tepat guna
meningkatkan partisipasi anggota terhadap koperasi. Salah satu di antara
cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya pelibatan
secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha
dan proses pengambilan keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam
perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama
segenap angota merupakan upaya bersama untuk merancang bangun secara
bersama pola dan struktur pelayanan koperasi terhadap anggota, kerangka
kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan koperasi sebagai badan
usaha. Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan
yang partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus,
pengelola akan meningkatkan kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa
tanggung jawab semua pihak untuk memperjuang kemajuan dan perkembangan
koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan tanggung jawab
segenap anggota inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga
padaujung-ujungnya mampu menumbuhkembangkan koperasi. Secara praktek dan
kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak
dapat dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn
perencanaan usaha dari koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh
karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs,
pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi
secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama.
Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan
usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga
harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian
rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab
atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi
yang efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam
perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan
bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi
anggota. Kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi factor yang
mempengaruhi keterlibatan anggota dalam perencanaan usaha atau proses
pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat
sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima sutau
keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas
dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan
yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan
kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan
penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang
diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan
bagi penyempurnaan keputusan yang akan atau telah diambil oleh
koperasi. Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap
tahapan perencanaan usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi
merupakan sisi positif atas pengakuan anggota oleh perusahaan koperasi
berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan
perusahaan koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan terlibat dari
anggota ini menjadi embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung
jawab penuh terhadap pelaksanaan usaha koperasi dan merealisasikannya
untuk memajukan koperasi, sehingga pada akhirya anggota, pengurus,
pengelola, dan pengawas dengan penuh sukarela dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi. Peningkatan partisipasi anggota
berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan berhubungan
pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi. Salah satu
yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola
dala memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan
pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional.
Semua unsure pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas
dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan kepercayaan dari anggota
koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan
oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang
telah didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada
pengelola koperasi memberikan pelayanan prima kepada anggota koprasi.
Upaya
peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian
antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini
dapat dilihat dari unit, tingkat, kemauan, dan kemampuan dari pelayanan
yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi anggota dalam
mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam
keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa
kapada anggota koperasi. Anggota mengemukakan pendapat, saran dan
kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu
menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional
hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika
unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki kesesuaian yang tinggi
dengan kebutuhan anggota, manajemen, maupun program koperasi, maka akan
diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Kegiatan
usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut penyediaan sarana
produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang
konsumen, penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan
jasa pembayaran listriktelepon- air, dan layanan jasa pendidikan, dan
layanan lainnya. Kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan
program koperasi akan tercapai pada saat mekanisme pengendalian partisipasi
mencapai optimal dalam mengemukakan berpendapat (voice), dalam mengambil
keputusan (vote), dan hak
keluar (exit). Keterkaitan
dari ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga
menunjang perkekmbangan usaha koperasi. Partisipasi yang efektif akan
berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan manajemen koperasi
dalam melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan program
manajemen mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan
tercermin dalam keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian,
meningkatkan partisipasi anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap
komponen organisasi koperasi, waktu yang cukup dan terus menerus, system
imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi kepentingan antar segenap pelaku
yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka
konflik kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan programkoperasi,m
serta diikuti dengan pertentangan kepentingan pengelola, pengurus,
pengawas, manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga Pembina koperasi
akan mempersulit partisipasi dan memperlemah kedudukan koperasi dalam
memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya.
SUMBER
:
Kanaidi,SE.,M.SI.
2015. Koperasi dan UMKM. Bandung :
Politeknik Pos Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar