Jumat, 15 Desember 2017

PENYEBARAN ORGANISASI KOPERASI MODERN

            Koperasi modern di dirikan pada akhir abad ke-18 terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri . Perubahan-perubahan yang berlangsung saat itu terutama disebabkan oleh perkembangan ekonomi pasar dan penciptaan berbagai persyaratan pokok dalam ruang lingkup dimana berlangsung proses industrialisasi serta modernisasi perdagangan dan pertanian yang cepat . Industri yang mula-mula bercorak padat karya berubah menjadi padat modal dan produksi yang mula-mula dilaksanakan berdasarkan pesanan berubah menjadi produksi untuk kebutuhan pasar (produksi massa) , bukan hanya pasar dalam negeri dan pasar di negara-negara Eropa tetapi juga pasar di daerah jajahan . Perubahan ini membawa dampak terhadap berbagai kalangan masyarakat , ada yang di untungkan tetapi ada juga yang di rugikan . Mereka yang paling menderita selama tahap-tahap awal perubahan struktur ekonomi praindustri yang demikian cepat , terdapat pada berbagai lapisan masyarakat , terutama di inggris dimana golongan kaum buruh yang semakin besar di kota-kota harus menghadapi masalah pengangguran , tingkat upah yang rendah , hubungan perburuhan dan syarat-syarat kerja yang jelek , dan tanpa jaminan sosial .
            Pelopor-pelopor organisasi koperasi dari Rochdale misalnya , telah memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan koperasi . Aturan-aturan yang mulanya disusun hanya sekedar petunjuk tentang bagaimana seharusnya pokok koperasi konsumen yang baik di organisasi dan dijalankan oleh para anggotanya sendiri kemudian menjadi prinsip –prinsip koperasi Rochdale yang dijadikan dasar kegiatan oleh berbagai koperasi dunia .Prinsip-prinsip tersebut adalah :
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka (Open membershipsand voluntary)
b.      Pengawasan secara demokratis (Democratic control)
c.       Bunga yang terbatas atas modal (Limited interest of capital)
d.      Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (Proportional distribution of surplus)
e.       Penjualan dilakukan sesuai dengan harga pasar yang berlaku secara tunai (Trading in cash)
f.       Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras,suku,agama dan politik (Poilitical , racial , religius netrality)
g.      Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-barang yang asli tidak rusak atau palsu (Adulted goods forbiden to sell )
h.      Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan (Promotion of education)
                        Prinsip-prinsip tersebut ternyata menjadi petunjuk yang berguna bagi pembentukan koperasi konsumen yang hidup dalam keadaan serupa . Namun dalam perkembangan berikutnya prinsip-prinsip koperasi yang dipelopori oleh Rochdale berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dimana koperasi tersebut berkembang . Dewasa ini bahkan banyak normaatau nilai-nilai suatu bangsa dijadikan salah satu prinsip koperasi yang harus dilaksanakan .
                     Dinegara-negara jajahan penyebaran organisasi modern telah dilakukan terutama karena nilai-nilai koperasi sesuai dengan kebutuhan saat itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat atau untuk di jadikan alat penguasa kolonial dalam mengumpulkan hasil kekayaan pribumi . Berbagai prakarsa untuk mengembangkan organisasi koperasi khususnya koperasi pertanian telah dilakukan beberapa negara jajahan di Asia , Afrika , dan Amerika Selatan . Pemerintah kolonial seringkali menghindari perkembangan-perkembangan organisasi koperasi modern yang di prakarsai oleh penduduk setempat , kecuali di daerah-daerah dimana tinggal para petani eropa , yang membentuk koperasi di kalangan tersendiri dan juga di daerah-daerah dimana terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan (misalnya di Indonesia dan di Kenya) . Ini dilakukan terutama karena para penjajah khawatir koperasi dijadikan ajang politik penduduk pribumi untuk menentang kolonialisme .
                 Selama periode 1950-1970 ,  penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern terjadi dibanyak negara berkembang . Pemerintah dari negara-negara di Afrika yang baru merdeka , demikian pula pemerintah di negara-negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan organisasi koperasi dan memanfaatkannya sebagai sarana pembangunan di bidang pertanian . Sejumlah kesimpulan dan rekomendasi telah dikeluarkan oleh organisasi-organisasi Internasional mengenai peranan penting yang dapat dimainkan oleh organisasi koperasi dalam pembangunan sosial ekonomi dan mengusulkan pemerintah-pemerintah untuk mendorong perintisan dan pengembangan organisasi-organisasi swadaya .
                        Namun sejak awal tahun 70-an pula , organisasi-organisasi koperasi menjadi sorotan utama dalam berbagai kritik . Kritik-kritik tersebut adalah : (Hanel,1989)
a.       Dampak terhadap pembangunan yang kurang atau sangat kurang dari organisasi koperasi, khususnya karena koperasi tidak banyak memberikan sumbangan dalam mengatasi kemisikinan dan dalam mengubah struktur kekuasaan sosial politik setempat bagi kepentingan golongan masyarakat yang miskin.
b.      Jasa-jasa pelayanan yang diberikan oleh organisasi koperasi seringkali dinilai tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya , bahkan sebaliknya hanya memberikan manfaat bagi para petani besar yang telah maju dan kelompok-kelompok tersebut .
c.       Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi rendah (manajemen tidak mampu, terjadi penyelewengan , korupsi , nepotisme dll)
d.      Tingkat ofisialisasi yang seringkali terlalu tinggi pada koperasi-koperasi (khususnya koperasi pertanian) , ditandai oleh adanya pengawasan dan dukungan/bantuan  pemerintah yang terlalu besar , struktur pengambilan keputusan dan komunikasi seringkali memperlihatkan struktur yang hampir sama dengan strategi pengembangan koperasi pada instasi-instasi pemerintah dan lembaga-lembaga semi pemerintah , ketimbang sebagai suatu organisasi swadaya yang otonom , parsitipasif dan berorientasi pada anggota .
e.       Terdapat kesalahan-kesalahan dalam pemberian bantuan pembangunan internasional dan khususnya kelemahan-kelemahan pada strategi pembangunan pemerintahyang diterapkan untuk penunjang organisasi-organisasi koperasi.

SUMBER :
Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Jakarta : FE-UI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar